Tahan SHM Pemohon Balik Nama warga transad Parit, Sampai Bertahun-tahun Tidak Selesai

Ogan Ilir, aspirasi jurnalis com – Buntut penahanan Sertifikat milik pemohon warga Parit, Kepala BPN Ogan ilir, yang dinyatakan tidak selesaikan sudah cukup lama 2 tahun sampai sekarang tidak ada keputusan atau pun penjelasan yang memuaskan, pihak BPN OI terhadap pemohon, Senin ( 30/01/23 ).
“sementara itu, pemilik permohonan penggantian nama SHM bernomer 106, meminta agar Ombudsman dapat membatu keluhanya atas ketidak jelasan pelayanan Kepala Kantor BPN Kabupaten Ogan Ilir. Pasalnya, berkas yang sudah di ambil dan pembayaran pemohon sudah di selesaikan tidak bisa diambil hingga Tahun-tahun.
“Saya berharap sertifikat tanah saya bisa diambil, dan di selesaikan jangan di persulit, Mohon pihak Ombudsman di bantu, saya orang kecil kenapa dipersulit oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Ogan Ilir, ” jelas Giman pemohon Penggantian Nama SHM.
“Pemohon berharap BPK Bupati Ogan ilir dan Ombudsman dan instansi terkait, dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini Tutur, pelapor.
“Pihak Pegawai Kantor BPN OI, Ibuk Umi Kalsum mengatakan, pihaknya tidak bisa menyelesaikan balik nama pemohon dan klarifikasi sebelum dirapatkan dan tidak disampaikan ke pelapor, berharap sertifikat saya bisa selesai dan di ambil,” tutupnya, pelapor
Seakan tidak mau dipublik persoalaan penahan SHM nomor 106, pemohon dan biaya pendaftaran untuk pergantian nama SHM. Kepala kantor BPN Ogan ilir, Pak Katam tidak mau menemui dan lebih memilih bungkam pada awak media yang hendak konfrimasi. Red. ( Zul PP ). Ss.