Satnarkoba di Ma-Polres Pohuwato Berhasil Amankan Pasutri Dalam Penjualan Obat Terlarang

TajukJurnalis.Com, POHUWATO – Kepolisian Sat Narkoba Polres Pohuwato, kembali mengamankan pelaku terlibat kasus Narkoba di Wilayah Hukum Kabupaten Pohuwato. Kedua Pelaku yang diamankan tersebut, merupakan pasangan Suami isteri.
Dalam Konfrensi Pers, Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan, SH., mengatakan, kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial FH (sang Isteri), dan RS (sang suami), yang merupakan Warga asal Desa Marisa Utara.
Renly membeberkan, bahwa penangkapan tersebut bermula saat sang isteri dari pelaku melakukan aksinya di Wilayah Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
“Saat itu isterinya (pelaku) menjual obat terlarang jenis Ifarsyl sebanyak 10 strip atau sekitar 100 butir di Wilayah Desa Pohuwato Timur. Kami lakukan tangkap tangan terhadap Pelaku pada Jum’at, (30/07/2023) sekitar Pukul: 12.30 Wita,” beber Renly di hadapan awak media.
Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat yang dijual dan uang tunai sejumlah Rp 150.000 dari tangan pelaku.
“Kemudian dari pengakuan pelaku bahwa obat tersebut masih ada dirumahnya. Setelah kami lakukan pengeledahan ke Rumah pelaku, kami temukan sebanyak 830 butir obat terlarang jenis Ifarsyl, dan jenis obat neo sebanyak 310 butir,” ungkap Renly.
Dari hasil pemeriksaan sendiri ungkap Kasat Narkoba, Sang suami adalah orang yang memesan, sementara isterinya yang menjual obat tersebut. Obat itu sendiri dipesan dari Aplikasi Shoope. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku.
“Pangakuan mereka baru sekitar 2 Bulan menjual obat terlarang tersebut. Alasan menjual karena masalah ekonomi,” ujarnya.
Untuk saat ini kata Kasat Narkoba, kedua Pelaku telah ditahan dan sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pohuwato.