PT JALIN VANEO DAN PT CIPTA USAHA SEJATI ADA PREMAN BERGAYA SOPAN

Tajukjurnalis.com
Dengan Rahmat tuhan Yang Maha Esa Untuk Melaksana kan Tugas Tugas jurnalistik atau Kerwartawanan hukum Kalimantan Barat sesuai Dengan UU poko pres No 40 Thn 1999 Pasal 18 barang Siapa dengan sengeja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kinerja wartawan sesuai pasal 4 ayat 3 dapat diancam penjara 2 Thn dan didenda. RP 500,000,000 Ratus juta Rupiah mengalang ngalangi wartawan bedasar kan UU pokok yang sudah jelas pasal demi pasal yang di tentu kan oleh dewan pers
Karena ada nya dua nama PT JV dan CUS saya sangat sangat terancam ada nya preman , diduga rampok garab lahan milik masrayakat setempat yang ada dua desa atau riga desa kebun atau kampung dijadi kan hgu makam pun juga dijadi kan hgu bawas kebun karet di buat hutan Konservasi oleh Perusahan dan hebat hidayat dan m hafit kebal hukum dan melawan hukum seolah olah nya dia lah orang yang paling hebat di muka bumi ini Ungkapan awak media Tajuk Jurnalis
Dengan ini saya sampaikan kepada dewan pers tolong cek dan gerekcek ada nya preman di PT JV dan PT CUS bahwaa saya merasa kan tertindas oleh preman itu kerena saya meminta kapada dewan pers agar dapat untuk di berguna kan tegas ada nya perlaku yang menghamat dan melawan hukum sudah garab lahan milik masyarakat mau pun dari 20% mengalang ngalangi kengerja wartawan memang bijak dan kebal hukum hidayat K,A Umas dan m hafit itu
Dengan ini yang saya lampir lah orang nya bergaya sopan dan santon menjadi pura pura orang yang bait ternyata rupa nya orang yang merusak kan hak hak milik warga setempat bukan untuk mensejaterahkan masyarakat tapi untuk mengancur kan kampung halaman kami dan saya berharab tolong tangkap perlaku yang melawan hukum dan tidak menaati aturan hukum dan Ungdang Ungdang tolong periksa lah orang orang ini yang saat merasah kan negara dan meresah kan masrayakat sekitar nya Ungkaban awak media tajuk jurnalis