PT Cipta Usaha Sejati (CUS) dan PT Jalin Vaneo(JV) INKONSTITUSIONAL

Kalbar – Sukadana, KKU KALBAR Persoalan PT. Cipta Usaha Sejati dan PT. Jalin Vaneo terus bergulir.
Bentuk Inkonstitusional Perusahaan tersebut yang di lakukan yaitu Perampasan Hak hak masyarakat Hukum adat yaitu
Hak akan pembangunan Plasma minimal 20% , Di duga penggarapan Lahan masyarakat tanpa Ganti Rugi Tanam Tumbuh(GRTT) dan di duga membuka areal Perkebunan di luar konsesi
Menurut Ginting mantan GM PT Jalin Vaneo, Pada saat mediasi pada tgl 22 juli 2022 Lahan masyarakat tanpa GRTT karena ini lahan alih fungsi kawasan
Di tempat terpisah “jika alih fungsi kawasan apakah ada Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), atau hasil TIMBER CRUSING yang menyatakan Perusahaan tidak wajib IPK
Tolong GAKUM cek , karena ini berpotensi menimbulkan kerugian Negara melalui Pajak dengan areal seluas itu miliaran uang Negara hilang “kata Pak Ibnu Hajan”
Sementara Masyarakat mempertanyakan”jadi kami yang sudah hidup turun temurun di anggap monyet, lalu kerajaan kami bergabung ke Indonesia agar Indonesia merampas tanah kami melalui Perusahaan, Tolong pak Presiden Jelaskan kepada kami, Apakah pendiri NKRI me-NUSANTARAKAN Indonesia ini dengan tujuan merampas hak hak Masyarakat Hukum Adat yang mendeklarasikan bergabung dengan NKRI,tukas Narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya
Menurut Ibnu Hajan, di dalam dokumen AMDAL bahwa Perusahaan menggunakan Permentan No 26 tahun 2007. Sebagai mana pasal 15 huruf L,”Perusahaan membuat pernyataan siap membangun kebun masyarakat minimal sesuai pasal 11 yaitu, minimal 20% “.
Kami meminta Kepada Pihak Pemerintah Khususnya Gubernur Kalimantan Barat dan BPN Provinsi Kalimantan Barat untuk mengAudit PT Cipta Usaha Sejati dan PT Jalin Vaneo tutur Ibnu Hajan.
Di tempat terpisah, Narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya Mengatakan “kami akan menutup Pabrik PT Cipta Usaha Sejati dan PT Jalin Vaneo minggu depan” Karena Perusahaan sudah tidak menerapkan aturan,kami akan pakai aturan yang telah di ajarkan sejak Kerajaan Simpang yaitu Hukum Adat untuk menindak lanjuti surat kami yaitu 14 hari kerja, jika tidak ada respons sesuai dengan hasil rapat di Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat maka akan di laksanakan Hukum Adat dan Portal Adat di Kedua Perusahaan tersebut”ujar Beliau kesal”
Saat di konfirmasi via WA kepada Pihak Perusahaan yang tidak kami sebutkan Nama Beliau atas penyelesaian persoalan di atas, masih menunggu respons dari atas
Dan Saya Tegas kan Kepada Penegak Hukum yang berada di Provinsi Kalimantan Barat Berdasarkan Hukum dan Undang Undang yang Berlaku
Tolong di benahi Aturan Hukum serta Pasal demi Pasal yang baik sehingga tidak ada dusta di balik Hukum dan Undang Undang
Sudah Jelas PT CUS-JV menghilangkan hak hak masyarakat dan arset Negara Republik Indonesia Ungkapan Awak Media Tajuk Jurnalis#Sumardi