Penertiban Bangunan Yang Tidak Memiliki Izin Wilkum Kertapati Keramasan

Palembang, Tajukjurnalis Com – penertipan bangunan yang tidak memiliki izin yang berada di wilkum keramasan, kios rumah dan pedagang kaki Lima di kecamatan kertapati, Palembang, Rubuh Senin (13/03/23).
Alat berat merobohkan bangunan di pinggir jalan yang tidak memiliki izin, Wilkum Keramasan Kelurahan karya jaya, kecamatan, kertapati Palembang,
“Terhadap puluhan rumah dan kios warga yang berdiri di atas bahu Jalan keramasan Kelurahan karya jaya yang terkena gusuran, sudah di beri himbauan secara Humanis, sesuai peraturan Wali Kota Palembang, yang mempunyai waktu, 7×24 Jam
Selanjutnya di sampaikan himbauan kembali akan dilaksanakan pertipan kita hari ini, 13 Maret 2023. Untuk Selanjutnya dirobohkan tidak ada pergantian biaya bangunan,” ujar anggota Pol PP yang berada di lokasi pengusuran.
Pemkot Palembang tengah gencar menata bangunan yang berada di lahan dan bahu jalan negara. yang berdiri saat ini dianggap telah melanggar ketentuan.
Penertiban bangunan tersebut dilakukan (Pemkot) Kota Palembang mengerahkan personel gabungan Satpol PP Kota Palembang, Linmas, Polisi dan TNI.
“Tidak ada biaya ganti rugi karena berada di lahan negara. Kalau memang memiliki surat kepemilikan, jangankan rumah, pohon yang ditebang saja ada biaya ganti ruginya,” tegasnya.red ( Jana ) .Ss. Aj.