Pemkab Pohuwato Tetapkan Besaran Jakat Sebesar

TajukJurnalis.Com, POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato menetapkan jakat fitrah jelang Bulan Suci Ramadhan, dengan besaran Rp. 35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu) perjiwa. Hal itu terlihat saat melakukan rapat bersama Ketua Lembaga Keagamaan, pemangku adat dan perwakilan OPD serta camat se kabupaten pohuwato.
Dimana rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad dan dihadiri Kakan Kemenag Pohuwato, Rais Abaidata
di ruang pola kantor bupati, Jum’at, (17/03/2023).
Dalam rapat tersebut mewakili Bupati Pohuwato Asisten I Arman Mohamad mengatakan, bahwa penetapan besaran zakat fitrah disamping berpedoman pada aturan fikih serta besaran zakat, juga memperhatikan fluktuasi harga bahan pokok dalam satu tahun supaya penetapan zakat fitrah ini memenuhi standar.
“Selanjutnya sesuai kesepakatan bersama bahwa besaran zakat fitrah sejumlah Rp. 35 ribu perjiwa. Penetapan ini dilakukan jauh hari oleh pemerintah daerah agar masyarakat pohuwato khususnya umat islam sudah bisa mengetahui besaran dari zakat fitrah untuk kabupaten pohuwato, dan penetapan seperti ini sudah dilakukan pada tahun-tahun kemarin menjelang ramadhan,”ungkap Arman.
Menurut Arman Mohamad, zakat fitrah menurut syariat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik dewasa maupun anak-anak pada bulan ramadhan untuk menyucikan diri dan diberikan kepada mustahik zakat (orang yang berhak menerima zakat). Olehnya diharapkan kepada masyarakat muslim di pohuwato untuk membayar zakat fitrah yang setiap bulan puasa dilakukan.
“Kita berdoa semoga bulan ramadhan tahun ini bisa kita laksanakan selama sebulan penuh dan insyaallah tetap diberikan kekuatan dan kesehatan oleh Allah SWT”,pungkas Arman Mohamad.