Kolaborasi Tim 2 Resmob Polres Bitung dan Tim Resmo Polsek Matuari Amankan 2 Pelaku Penggelapan Barang Milik PT. indosat

Gambar Ilustrasi
TajukJurnalus.com – BITUNG, Terduga dua orang pelaku penggelapan berupa barang 26 Baterai Tower milik PT.Indosat diringkus Tim 2 Resmob Polres Bitung yang berkolaborasi dengan Tim Resmob Polsek Matuari. Sabtu (08/07/2023) Kemarin.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Ipda Iwan Setyabudi membenarkan hal tersebut dengan mengatakan dua orang pelaku berinisial SM (48) dan. DK (29) warga Kecamatan Madidir dan Matuari ini ditangkap di 2 tempat berbeda yakni Kel. Manembo- nembo atas dan Kel. Wangurer Timur. Kata ” Iwan Senin (11/07/2023).
Kedua pelaku di.amankan berdasarkan laporan dari pelapor atas nama Agus Salim dan Rafles Tumipa denagn Masing – masing surat bernomor :
1. LP/B/78/V/2022/SPKT-SEK Matuari/Res Bitung/Polda Sulut. An. Agus Salim
2. LP / B /377/V/2023/Res Bitung/Polda Sulut. An. Rafles Tumipa. Tambah” Iwan.
Kronologi penangkapan terhadapa Kedua Pelaku oleh Tim Resmob Polsek Matuari bersama Tim 2 Resmob Polres Bitung menerima informasi yang mana di bengkel mobil belakang Alfamart Kel.Manembo-nembo atas ada seseorang yang hendak menjual empat buah Baterai Tower PT. Indosat.
Saat itu juga Tim Resmob langsung menuju lokasi namun setibanya di lokasi tersebut pelaku sudah keluar dari bengkel sehingga tim memancing pelaku menghubunginya lewat HP dimana ada pembeli yang akan membayar baterai tersebut tidak lama kemudian pelaku datang, saat itu juga Tim langsung mengamankan pelaku bersama 4 (empat) buah baterai tower PT.Indosat. Lanjut” Iwan
Setelah Tim menginterogasi Pelaku DK (29) dan pelaku mengakui hendak menjual baterai tersebut. Pelaku juga mengatakan bahwa ada baterai yang sama dirumah temannya di Kel.Wangurer timur Kec. Madidir sehingga tim langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan pelaku SM.(49).
Pelaku juga mengakui menyimpan baterai dirumahnya sebanyak 14 buah.dan mengakui sudah menjual delapan buah baterai ke tondano dengan harga persatuan Rp. 250.000, di kali delapan buah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) hasil dari penjualan delapan buah baterai tersebut kedua pelaku bagi dua masing-masing satu juta rupiah. “Pungkasnya.
Kedua Pelaku merupakan teknisi di.PT. Indosat diamankan bersama barang bukti berupa 18 (delapan belas) buah Baterai Tower PT. Indosat berbagai merk dan 1 (satu) buah pintu pendingin baterai Tower PT. Indosat di Polsek Matuari untuk diproses lebih lanjut. Tutup” Iwan. (Ram)