Kajati Sulut: Lima Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Lahan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara, Ketua DPRD Minut dan Personil Banggar Masih Lolos
Sulawesi Utara,
Tajukjurnalis.com-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH menyampaikan.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menahan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara. Dalam penahanan yang dilakukan pada hari Senin, 22 April 2024, lima tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Identitas lima tersangka adalah sebagai berikut:
1. Ir. JK., MA.2. YM, S.KEP.3. S4. VL, S.STP., MM.5. ML
Para tersangka diduga secara bersama-sama, dengan tersangka Ir. JK., MA., melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 19.763.500.000,- menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Proses penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di mana para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 hingga 11 Mei 2024.
Kasus ini menandai langkah serius dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan memberikan sinyal bahwa pelaku korupsi tidak akan dibiarkan lepas dari pertanggungjawaban hukum.
Di bagian lain, publik Minahasa Utara mempertanyakan status hukum Ketua DPRD Minahasa Utara (Minut) lelaki DL yang sebelumnya dihubungkan dengan pusaran dugaan korupsi pembebasan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis.
Ketua DPD PAMI Perjuangan Sulut Jefrey Sorongan mengatakan, DL telah beberapa kali diperiksa Kejaksaan Negeri Sulawesi Utara (Kejati Sulut) tapi belum mendapat status hukum yang jelas.
Ketua DPC PDIP Minut itu dinilai sebagai sosok yang ikut bertanggung jawab atas kerugian negara akibat pembayaran pembebasan lahan parkir rumah sakit.
DL sebagai Ketua DPRD Minut, menyetujui anggaran sebesar Rp20 miliar untuk membayar lahan RSUD Maria Walanda Maramis seluas 2 hektar (Ha) milik Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan pada APBD-P 2019.
Pada Selasa (28/11/2023) silam, jaksa penyidik sempat memeriksa DL bersama beberapa koleganya di DPRD Minut, seperti Wakil Ketua II OM dari Partai Golkar, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut NP dan Sekretaris Dewan (Sekwan) JK.
Melansir Berita Manado.com, DL yang dikonfirmasi saat itu membantah diperiksa Kejati Sulut melainkan dimintai klarifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pembayaran lahan parkir tersebut.
“Hanya klarifikasi biasa soal hasil pemeriksaan BPK RI di Kantor Kejati Sulut. Sudah tiga kali kami dimintai keterangan, saya, ibu Olivia, pak Novi dan Sekwan Yossi dimintai keterangan,” ujar DL alias Delon.
Anggota DPRD Minut Daerah Pemilihan Airmadidi-Kalawat ini bahkan menyebutkan bahwa tidak hanya pimpinan DPRD Minut saja yang diperiksa, tetapi juga sejumlah pejabat eksekutif.
“Bukan hanya dewan, namun pihak eksekutif yakni Pemkab Minut juga sudah dipanggil dan diperiksa. Ini hanya pemeriksaan biasa dalam hal memberikan keterangan,” sebut DL.
Namun begitu keterangan berbeda disampaikan Anggota Banggar DPRD Minut, Novie Paulus.
Secara gamblang Paulus menyebutkan ada kejanggalan pada pembayaran lahan parkir tersebut.
“Sebagai anggota Banggar, saya yang paling pertama menolak pembelian lahan di depan rumah sakit. Apalagi lahan itu ternyata posisinya sangat jauh rumah sakit. Jika ada pembayaran, itu hanya pimpinan DPRD yang tahu,” ujar Novie.
Lebih jauh, Novie mengaku kaget saat mengetahui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pimpinan DPRD Minut sudah menyetujui transaksi pembayaran.
“Sekali lagi saya sebagai Banggar tidak tahu. Dan itu terjadi di luar jangkauan dari Banggar. Jika ini terjadi, tentu ada keterlibatan pimpinan dalam hal ini Ketua DPRD bersama Tim TAPD,” tegas Novie lagi.
Kasus Rp20 miliar pembayaran lahan parkir RSUD Maria Walanda Maramis kini tengah ditangani Kejati Sulut, dimana statusnya sudah naik dari tahap penyelidikan naik ke penyidikan.
Pembayaran lahan tersebut dianggap janggal, dimana Vonny Panambunan yang saat itu menjabat sebagai Bupati Minut, memerintahkan TAPD dan melobi DPRD untuk melakukan pembebasan lahan RSUD Maria Walanda Maramis.
Lahan seluas 2 hektar itu merupakan lahan milik Vonny Panambunan sendiri, dan dibayar dengan harga sangat tinggi yaitu Rp20 miliar.**
.(Moka)