Gadis 13 Tahun di Inhu Sekian Lama Digagahi Ayah Tiri, Terungkap Saat Nonton Berita Pencabulan di TV

INHU,Tajukjurnalis.com
Seorang anak dibawah umur di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, harus menanggung beban moral dan mental yang begitu berat, akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan ayah tirinya.
Anak perempuan berumur 13 tahun itu, disetubuhi bapak tirinya berinisial SR (41) sudah puluhan kali, dengan alasan sedang bernafsu memuaskan hasrat birahinya atau biasa disebut sange, sejak mulai tahun 2022 silam.
“Dari pengakuan korban, perbuatan itu telah dilakukan sebanyak 10 kali, setiap ada kesempatan, terutama ketika keadaan rumah mereka sepi atau saat ibu korban tidak di rumah,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (29/3/2023).
Dijelaskan Aipda Misran, awalnya peristiwa itu terungkap ketika korban bersama ibunya TS (32) sedang menonton televisi, saat itu, ada berita tentang kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.“Saat menonton itu, tiba-tiba korban mengatakan pada ibunya, jika dia juga pernah disuruh lepaskan pakaian dan diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya,” ucap Misran menirukan.
Mendegar hal tersebut, ibu korban terkejut dan merasa tidak percaya dengan apa yang disampaikan korban, sampai ibunya bertanya kembali dengan serius untuk memastikan apakah korban berbohong atau tidak.
“Korban membenarkan ceritanya, selama ini korban tidak bercerita karena takut diancam oleh pelaku, setiap kali setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku selalu mengancam membunuh korban jika memberitahukan siapapun semua yang telah diperbuat pelaku,” ungkap Misran.
Setelah mendengar pengakuan korban, dengan perasaan tak menentu ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Inhu.Setelah menerima laporan orang tua korban, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan SIK MSi mengintruksikan tim PPA Satreskrim Polres Inhu turun ke lapangan.Namun, ketika itu, pelaku tidak berada di rumahnya karena sedang bekerja di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Namun, Selasa 29 Maret 2023, pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi jika pelaku akan kembali ke rumahnya, di salah satu kelurahan di Kecamatan Seberida.
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku juga mengakui semua perbuatannya, pertama kali dilakukan ketika mereka masih berdomisili di Sumatera Selatan, sekitar Agustus 2022 lalu, masih terus berlanjut hingga mereka pindah ke Kabupaten Inhu,” tandas Misran, sembari menyebutkan jika saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu. (***/Mhd)