MEDIA ONLINE TAJUK JURNALIS - Sajikan Berita Sesuai Fakta | Info Pemasangan Iklan Hubungi 0852555514777

Skip to content

Box Redaksi

Box Redaksi

Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan

sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu :

1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus

disiarkan secara berimbang dan

 independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi,

dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.

Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan,

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya

 hak jawab dan hak koreksi ini, pers

tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan

pendapatnya, tentu secara

proposional.

2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus

menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat,

menyiarkan, dan menghasilkan berita

yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.

Hal lain yang ditekankan kepada

wartawan dan pers dalam asas ini

adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak

mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off the

record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki

berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.

3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode

Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu,

wartawan yang tidak dilandasi oleh

moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik

Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan

profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun

fisik), tidak menulis dan menyiarkan

berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut

identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan

dan penyiaran berita yang tidak

akurat atau keliru.

4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah

profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut

untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam

memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas

praduga tak bersalah.

11 Pasal Kode Etik Jurnalistik, Perlu Diketahui Oleh Para Wartawan/Jurnalistik :

Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap

independen, menghasilkan berita

 yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2, Wartawan Indonesia

menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan

secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang

menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, Wartawan Indonesia tidak

membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan

identitas korban kejahatan susila dan

tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, Wartawan Indonesia memiliki

hak tolak untuk melindungi

narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun

keberadaannya, menghargai

ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai

dengan kesepakatan.

Pasal 8, Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita

berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas

dasar perbedaan suku, ras, warna

kulit, agama, jenis kelamin, dan

bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, Wartawan Indonesia

menghormati hak narasumber

tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat

disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan

atau pemirsa.

Pasal 11, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa

setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh

 informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya,

serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan

Segala Jenis Saluran yang tersedia.

“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara

Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang

berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan

instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun

tidak langsung.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1

angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam

bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya

dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999

tentang PERS “BAB ll (PASAL 2)
“Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip

Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.

Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi

sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“(2).Terhadap pers nasional tidak

dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan

informasi.

“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan

hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak

MEDIA TAJUK JURNALIS

WWW.TAJUKJURNALIS.COM

Email : tajukjurnalis@post.com

No : AHU-024321.AH.01.30.Tahun 2022
NPWP : 60.086.878.0-808.000
NIB : 0607220006369

Alamat Kantor Pusat : Jln. Andi

Sammeng Lorong Pasar Kalola, Rt/Rw.
002/002, Dusun Awotarae, Desa

Kalola Kec, Maningpajo Kab, Wajo Prov, Sulawesi Selatan

• Pendiri Media
Nemma

• Direktur Utama
Tajuddin

• Wakil Direktur Utama
KM. Arham ,S .Ag

• Penaggung jawab
Andito. S.H

Tajuddin

Nadir

• Pembina/Penasehat Hukum
Gede Sukarsa, S.H
Andi Indera Dewa, S.H
M. Sholahuddin. S.H, MH

• Pimpinan Umum
Zulkarnain

• Pimpinan Redaksi
Ahmad Taufik, S.H.

• Wakil Pimpinan Redaksi
Sofyang, S.H

• Sekertaris Redaksi
Saiful Asbar, S.H.

• Bendahara Redaksi
Megawati

• Manager Iklan
Aldhy Pratama, S.H

• Koordinator Liputan
Usman

• Redaktur
Agustriadi

KAPERWIL/KABIRO/WARTAWAN

• Kabiro Kab. Banteng : Alek Purnama

• Korwil Propinsi. Sumatera Selatan : Zulkarnain

• Wakaperwil Kota Palembang. Prop. Sumatera Selatan : Jana Hadi Kusuma

• Kabiro Kota Palembang. Prop. Sumatera Selatan : Nazly

• Wartawan Kota Palembang. Robiansyah

• Wartawan Kota Palembang. Erwinsyah

• Wartawan Provinsi Sumatera Selatan Suaibah Islamia

• Kabiro Kota Medan. Prop. Sumatera Utara : Mansyur Hasayangan Harahap

• Kabiro Kab. Banyuasin, Prop Sumatera Selatan: Wasito

• Wartawan Kab. Banyuasin : Asnadi

• Waka Biro Kab. Banyuasin Prop Sumatera Selatan : Darman

• Wartawan Kab. Banyuasn Provinsi Sumatera Selatan : Adi Rahman

• Kaperwil Kota Tangerang, Provinsi Jawa Barat : Suwarno

• Kabiro Kab. Ogan Komering Ilir,Provinsi . Sumatera Selatan : Rm Indra Jaya

• Kaperwil,Provinsi Sumatera Selatan : Hendra Wijaya

• Wartawan Provinsi  Sumatera Selatan : Fauzi

• Wartawan Kota Palembang Provinsi  Sumatera Selatan : Nopriyadi

• Kabiro Kab. Ogan Komering Ulu : Yuliadi Dermawan

• Wartawan Investigasi Provinsi  Sumatera Selatan : Asnadi

• Wartawan Liputan Palembang Provinsi . Sumatera Selatan : Muhammad Basith

• Kabiro Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur : Robby Yulianto

• Kabiro Kab. Tapanuli Selatan, Prop. Sumatera Utara : Pardomuan

• Wartawan Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara : Sadesokhi Ndruru

• Wartawan Kab. Nias Selatan, Prop. Sumatera Utara : Cipta Rezeki Baene

• Kabiro Kab. Karo, Provinsi Sumatera Utara : Barani Zatulo

• Kabiro Kab. Lampung Barat : Hendriyadi

• Kabiro Kab. Nias Utara, Provinsi. Sumatera Utara : Hepiwarman Hulu

• Kabiro Kab. Bekasi, Provinsi. Jawa Barat : Mulyadi

• Kabiro Kab. Pati, Provinsi. Jawa Tengah : Muhammad Lutfi

• Kabiro Kab. Bogor, Provinsi. Jawa Barat : Muhammad Janwar

• Wartawan Kab. Bogor, Provinsi. Jawa Barat : Encim Supriyatna

• Kabiro Kab. Bekasi, Provinsi. Jawa Barat : Misnan

• Korwil Provinsi Sulawesi Tenggara Nur Fajriansah

• Korwil Propinsi Jawa Timur Revianus Alexander Takarbessy

• Kaperwil Prop. Jawa Timur : Mochamad Irwanto

• Wakaperwil Prov. Jawa Timur : Chandra Sularso

• Kaperwil Provinsi . Gorontalo : Mahmud Melangi.

• Kabiro kab. Pohuwato Provinsi Gorontalo : Wahyudin Mohamad. S.H

• Kabiro Kab. Indramayu Prop. Jawa Barat : Hadi Purnomo. R

• Wartawan Kab. Indramayu Prop. Jawa Barat : Dadang Iskandar

• Wartawan Investigasi Kab. Indramayu : Suparno

• Kabiro Kab. Indragiri hulu, Prop. Riau : A. Rustandi

• Kabiro Kab. Indragiri Hilir, Prop. Riau : Muhammad

• Wartawan Investigasi Kab. Indragiri Hilir. Prov. Riau : Rustam Efendi

• Wartawan Kab. Indragiri Hilir, Prop. Riau : Masri

• Kabiro Kab. Pidie, Prop. Aceh :
Abdul Manaf

• Kabiro Kota Depok Prop. Jawa Barat : Azmi Hidzaqi

• Kabiro Kab. Kuantan Singingi Prop. Riau ; Asamoni Giawa

• Kaperwil Kota Pekanbaru, Prop. Riau : Arismandianto

• Kabiro Kota Dumai Prop. Riau : Martinus Waruwu

• Kaperwil Kota Prabumulih Prop. Sumatera Selatan : Deni Wijaya

• Kabiro Kab. Karawan Prop. Jawa Barat : Danny Fajar Purnama. S.H

• Korwil Provinsi Kalbar : Sumardi

• Wartawan Investigasi Kab. Kayong Utara Kalbar : Misransyah

• Kabiro Kab. Sinjai Sulsel : Muh. Nasir

• Kabiro Kota. Bitung Sulut : Ramlan Huntua

• Kabiro Kab. Sidoarjo Jawa Timur : Achmad Yani

• Kabiro Kab. Tanggamus Provinsi Lampung : Roliyanto

• Wartawan Investigasi Kab. Tanggamus Provinsi Lampung : Hendra Yandi

• Kaperwil Propinsi istimewa yokyakarta : Muhammad Damar Muslim