Box Redaksi
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan
sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu :
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus
disiarkan secara berimbang dan
independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi,
dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan,
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya
hak jawab dan hak koreksi ini, pers
tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan
pendapatnya, tentu secara
proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus
menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat,
menyiarkan, dan menghasilkan berita
yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada
wartawan dan pers dalam asas ini
adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak
mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off the
record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki
berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode
Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu,
wartawan yang tidak dilandasi oleh
moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik
Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan
profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun
fisik), tidak menulis dan menyiarkan
berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut
identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan
dan penyiaran berita yang tidak
akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah
profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut
untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam
memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas
praduga tak bersalah.
11 Pasal Kode Etik Jurnalistik, Perlu Diketahui Oleh Para Wartawan/Jurnalistik :
Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan berita
yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2, Wartawan Indonesia
menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan
secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, Wartawan Indonesia tidak
membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan
identitas korban kejahatan susila dan
tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, Wartawan Indonesia memiliki
hak tolak untuk melindungi
narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun
keberadaannya, menghargai
ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai
dengan kesepakatan.
Pasal 8, Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita
berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas
dasar perbedaan suku, ras, warna
kulit, agama, jenis kelamin, dan
bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, Wartawan Indonesia
menghormati hak narasumber
tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat
disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan
atau pemirsa.
Pasal 11, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa
setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan
Segala Jenis Saluran yang tersedia.
“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang
berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan
instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun
tidak langsung.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1
angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam
bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya
dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999
tentang PERS “BAB ll (PASAL 2)
“Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip
Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak
dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi.
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan
hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak
MEDIA TAJUK JURNALIS
WWW.TAJUKJURNALIS.COM
Email : tajukjurnalis@post.com
No : AHU-024321.AH.01.30.Tahun 2022
NPWP : 60.086.878.0-808.000
NIB : 0607220006369
Alamat Kantor Pusat : Jln. Andi
Sammeng Lorong Pasar Kalola, Rt/Rw.
002/002, Dusun Awotarae, Desa
Kalola Kec, Maningpajo Kab, Wajo Prov, Sulawesi Selatan
• Pendiri Media
Nemma
• Direktur Utama
Tajuddin
• Wakil Direktur Utama
KM. Arham ,S .Ag
• Penaggung jawab
Andito. S.H
Tajuddin
• Pembina/Penasehat Hukum
Gede Sukarsa, S.H
Andi Indera Dewa, S.H
M. Sholahuddin. S.H, MH
• Pimpinan Umum
Andito, S.H.
• Pimpinan Redaksi
Ahmad Taufik, S.H.
• Wakil Pimpinan Redaksi
Sofyang, S.H
• Sekertaris Redaksi
Saiful Asbar, S.H.
• Bendahara Redaksi
Megawati
• Manager Iklan
Aldhy Pratama, S.H
• Koordinator Liputan
Usman
• Redaktur
Agustriadi
KAPERWIL/KABIRO/WARTAWAN
• Korwil Propinsi. Sumatera Selatan : Zulkarnain
• Wakaperwil Kota Palembang. Prop. Sumatera Selatan : Jana Hadi Kusuma
• Wartawan Kota Palembang. Robiansyah
• Wartawan Kota Palembang. Erwinsyah
• Wartawan Provinsi Sumatera Selatan Suaibah Islamia
• Kabiro Kota Medan. Prop. Sumatera Utara : Mansyur Hasayangan Harahap
• Kabiro Kab. Banyuasin, Prop Sumatera Selatan: Wasito
• Wartawan Kab. Banyuasin : Asnadi
• Waka Biro Kab. Banyuasin Prop Sumatera Selatan : Darman
• Wartawan Kab. Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan : Adi Rahman
• Kaperwil Kota Tangerang, Provinsi Jawa Barat : Suwarno
• Kabiro Kab. Ogan Komering Ilir,Provinsi . Sumatera Selatan : Rm Indra Jaya
• Wartawan Provinsi Sumatera Selatan : Fauzi
• Wartawan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan : Nopriyadi
• Kabiro Kab. Ogan Komering Ulu : Yuliadi Dermawan
• Wartawan Investigasi Provinsi Sumatera Selatan : Asnadi
• Wartawan Liputan Palembang Provinsi . Sumatera Selatan : Muhammad Basith
• Kabiro Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur : Robby Yulianto
• Kabiro Kab. Tapanuli Selatan, Prop. Sumatera Utara : Pardomuan
• Wartawan Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara : Sadesokhi Ndruru
• Wartawan Kab. Nias Selatan, Prop. Sumatera Utara : Cipta Rezeki Baene
• Kabiro Kab. Karo, Provinsi Sumatera Utara : Barani Zatulo
• Kabiro Kab. Lampung Barat : Hendriyadi
• Kabiro Kab. Nias Utara, Provinsi. Sumatera Utara : Hepiwarman Hulu
• Kabiro Kab. Bekasi, Provinsi. Jawa Barat : Mulyadi
• Kabiro Kab. Pati, Provinsi. Jawa Tengah : Muhammad Lutfi
• Kabiro Kab. Bogor, Provinsi. Jawa Barat : Muhammad Janwar
• Wartawan Kab. Bogor, Provinsi. Jawa Barat : Encim Supriyatna
• Kabiro Kab. Bekasi, Provinsi. Jawa Barat : Misnan
• Korwil Provinsi Sulawesi Tenggara Nur Fajriansah
• Korwil Propinsi Jawa Timur Revianus Alexander Takarbessy
• Kaperwil Prop. Jawa Timur : Mochamad Irwanto
• Wakaperwil Prov. Jawa Timur : Chandra Sularso
• Kabiro Kab. Pahuwato Prop. Gorontalo : Mahmud Melangi
• Kabiro Kab. Indramayu Prop. Jawa Barat : Hadi Purnomo. R
• Wartawan Kab. Indramayu Prop. Jawa Barat : Dadang Iskandar
• Wartawan Investigasi Kab. Indramayu : Suparno
• Kabiro Kab. Indragiri hulu, Prop. Riau : A. Rustandi
• Kabiro Kab. Indragiri Hilir, Prop. Riau : Muhammad
• Wartawan Investigasi Kab. Indragiri Hilir. Prov. Riau : Rustam Efendi
• Wartawan Kab. Indragiri Hilir, Prop. Riau : Masri
• Kabiro Kab. Pidie, Prop. Aceh :
Abdul Manaf
• Kabiro Kota Depok Prop. Jawa Barat : Azmi Hidzaqi
• Kabiro Kab. Kuantan Singingi Prop. Riau ; Asamoni Giawa
• Kaperwil Kota Pekanbaru, Prop. Riau : Arismandianto
• Kabiro Kota Dumai Prop. Riau : Martinus Waruwu
• Kaperwil Kota Prabumulih Prop. Sumatera Selatan : Deni Wijaya
• Kabiro Kab. Karawan Prop. Jawa Barat : Danny Fajar Purnama. S.H
• Korwil Provinsi Kalbar : Sumardi
• Wartawan Investigasi Kab. Kayong Utara Kalbar : Misransyah
• Kabiro Kab. Sinjai Sulsel : Muh. Nasir
• Kabiro Kota. Bitung Sulut : Ramlan Huntua
• Kabiro Kab. Sidoarjo Jawa Timur : Achmad Yani