APS Menyerupai APK di Sejumlah Titik Mulai di Tertibkan Bawaslu Pohuwato

TajukJurnalis.Com, POHUWATO – Sejumlah alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye atau (APK), yang di miliki oleh beberapa calon pada helatan pemilihan umum 2024 mendatang, mulai di keluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato.
Saat di wawancarai oleh awak media Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun mengatakan, penertiban spanduk tersebut di awali dari Kecamatan Paguat dan akan dilakukan selama dua hari berturut-turut bersama tim yang terhitung dari hari Senin (13/11/2023).
“Jadi kita pada hari ini turun dua tim, saya bersama tim turun di Kecamatan Paguat dan aka berakhir di kecamatan Taluditi, dan tim ke dua dari Kecamatan Popayato hingga Kecamatan Wanggarasi, da penertiban ini dilakukan selama dua hari,”ungkap Ketua Bawaslu Yolanda Harun.
Sebelum ada penertiban kata Yolanda, telah berupaya dengan baik untuk peserta pemilu dengan memberikan himbauan, saran perbaikan dan terakhir pasca penetapan daftar calon tetap (DCT), setelah itu telah melakukan rapat bersama pimpinan partai tingkat kabupaten Pohuwato.
“Dengan memberikan waktu selama dua hari, padatanggal enam da tujuh partai politik dan peserta pemilu untuk bisa menertibkan secara mandiri, namun kemudian sampai dengan saat ini ternyata masih ada Alat Peraga Sosialisasi yang menyerupai Alat Peraga Kampanye, Sehingga terang Yolanda, perlu adanya penertiban serentak dari Bawaslu Pohuwato,”ujarnya.
Yolanda menjelaskan, ada beberapa unsur kampanye yang harus di perhatikan dimana ada peserta pemilu atau tim kampanye, juga ada upaya meyakinkan atau ajakan, ada visi-misi program kerja dan citra diri.
“Jika dari tiga unsur itu ada, maka itu yang tidak boleh berada dalam alat peraga kampanye, apa yang kita tertibkan sekarang ini ialah upaya meyakinkan itu da upaya meyakinkan itu ada banyak hal, seperti mohon doa restu, Jangan lupa pilih saya,dan coblos nomor urut menggunakan gbar paku itu yang tidak boleh dalam Alat Peraga Sosialisasi,”jelas Yonda.
Yolanda mengatakan, penertiban tersebut hanya menghilangkan unsur kampanye dan jika unsur itu dihilangkan maka tidak menjadi alat peraga kampanye.
“Sehingga kami menyarankan kepada peserta pemilu selain menutup, atau kalau bisa ditutup atau menutup unsurnya tidak masalah. Karena pada dasarnya pasca penetapan DCT pada tanggal 4 sampai tanggal 27 itu di anjurkan untuk melakukan sosialisasi tapi dilarang berkampanye karena masa kampanye itu ada pada tanggal 28 sampai tanggal 10 februari,”imbuhnya.
Penertiban kali ini Menurut Yolanda, dilakukan secara persuasif dan menyampaikan secara baik kepada mereka dan bahkan Alat peraga sosial yang menyerupai alat peraga kampanye pun ada di samping rumah mereka dan dengan senang hati mereka menerima untuk di tutup sementara.
“Dan jika masa kampanye itu tiba, kami akan mengembalikan jika peserta pemilu itu ingin mengambil kembali baliho mereka, dan itu sudah kita simpan di setiap panwascam dan simpan dengan rapi,”tandasnya. (***)